Pendahuluan
Kekerasan
dalam rumah tangga (KDRT) merupakan salah satu masalah serius yang
menghantui kehidupan berumah tangga. KDRT dapt menimpa siapa saja
tidak memandang dari golongan/status sosial mana keluarga tersebut
berasal. Jumlah kasus KDRT yang terjadi sangatlah banyak, berdasarkan
informasi dari www.zamrudtv.com
jumlah kasus KDRT menurut Komnas perlindungan perempuan pada tahun
2011 mencapai 110.468 kasus. Jumlah tersebut belum termasuk dengan
kasus KDRT yang tidak terseteksi. Tingginya jumlah kasus KDRT dan
adanya tren peningkatan jumlah kasus dari tahun ke tahun memberikan
suatu pekerjaan rumah bagi pemerintah maupun masyarakat untuk
meminalisir angka keterjadian kasus KDRT. Disamping itu perlindungan
dan pendampingan terhadap korban KDRT merupakan kewajiban bagi negara
yang harus dilaksanakan. Penulisan makalah ini bertujuan untuk
memberikan penjelasan mengenai KDRT dan solusinya.
Pembahasan
Berbagai
pendapat, persepsi, dan definisi mengenai KDRT berkembang dalam
masyarakat. Pada umumnya orang berpendapat bahwa KDRT adalah urusan
intern keluarga dan rumah tangga. Anggapan ini telah membudaya
bertahun, di kalangan masyarakat termasuk aparat penegak hukum. Jika
seseorang (perempuan atau anak) disenggol di jalanan umum dan ia
minta tolong, maka masyarakat termasuk aparat polisi akan segera
menolong dia. Namun jika seseorang (perempuan dan anak) dipukuli
sampai babak belur di dalam rumahnya, walau pun ia sudah berteriak
minta tolong, orang segan menolong karena tidak mau mencampuri urusan
rumahtangga orang lain.
Menurut
UU Penghapusan KDRT, KDRT adalah setiap perbuatan terhadap seseorang
terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau
penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran
rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan,
atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah
tangga (Pasal 1 Butir 1)
Dalam
kenyataannya sebagian besar korban dari KDRT adalah perempuan, akan
tetapi anak-anak dan suami juga merupakan obyek yang dapat mengalami
KDRT meskipun persentasenya sangat kecil. Dalam UU Pengahapusan KDRT
pasal 2 menyebutkan tentang siapa saja yang termasuk dalam lingkup
rumah tangga yaitu:
a.
suami, istri, dan anak
b.
orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga dengan orang sebagaimana
dimaksud dalam huruf a karena hubungan darah, perkawinan, persusuan,
pengasuhan, dan perwalian, yang menetap dalam rumah tangga; dan/atau
c.
orang yang bekerja membantu rumah tanggadan menetap dalam rumah
tangga.
Bentuk-Bentuk
KDRT
Ada
berbagai bentuk kekerasan yang mungkin dialami oleh anggota keluaga.
Bentuk-bentuk kekerasan itu antara lain:
-
Kekerasan Fisik
Kekerasan
fisik adalah suatu tindakan kekerasan (seperti: memukul, menendang,
dan lain-lain) yang mengakibatkan luka, rasa sakit, atau cacat pada
tubuh istri hingga menyebabkan kematian.
-
Kekerasan Psikis
Kekerasan
psikis adalah suatu tindakan penyiksaan secara verbal (seperti:
menghina, berkata kasar dan kotor) yang mengakibatkan menurunnya rasa
percaya diri, meningkatkan rasa takut, hilangnya kemampuan untuk
bertindak dan tidak berdaya. Kekerasan psikis ini, apabila sering
terjadi maka dapat mengakibatkan istri semakin tergantung pada suami
meskipun suaminya telah membuatnya menderita. Di sisi lain, kekerasan
psikis juga dapat memicu dendam dihati istri.
-
Kekerasan Seksual
Kekerasan
seksual adalah suatu perbuatan yang berhubungan dengan memaksa istri
untuk melakukan hubungan seksual dengan cara-cara yang tidak wajar
atau bahkan tidak memenuhi kebutuhan seksual istri.
-
Kekerasan Ekonomi
Kekerasan
ekonomi adalah suatu tindakan yang membatasi istri untuk bekerja di
dalam atau di luar rumah untuk menghasilkan uang dan barang, termasuk
membiarkan istri yang bekerja untuk di-eksploitasi, sementara si
suami tidak memenuhi kebutuhan ekonomi keluarga. Sebagian suami juga
tidak memberikan gajinya pada istri karena istrinya berpenghasilan,
suami menyembunyikan gajinya,mengambil harta istri, tidak memberi
uang belanja yang mencukupi, atau tidak memberi uang belanja sama
sekali, menuntut istri memperoleh penghasilan lebih banyak, dan tidak
mengijinkan istri untuk meningkatkan karirnya.
Faktor
Penyebab KDRT
KDRT
dapat terjadi karena disebabkan oleh banyak faktor, baik itu faktor
intern yaitu permasalahan yang timbul dalam rumah tangga itu sendiri
maupun faktor eksternal seperti hadirnya pihak ketiga yang
mengintervensi dalam kehidupan rumah tangga, budaya dan lingkungan.
Berikut ini adalah beberapa faktor yang menyebabkan KDRT:
1) Masyarakat
membesarkan anak laki-laki dengan menumbuhkan keyakinan bahwa anak
laki-laki harus kuat, berani dan tidak toleran.
2) Laki-laki
dan perempuan tidak diposisikan setara dalam masyarakat.
3) Persepsi
mengenai kekerasan yang terjadi dalam rumah tangga harus ditutup
karena merupakan masalah keluarga dan bukan masalah sosial.
4) Pemahaman
yang keliru terhadap ajaran agama mengenai aturan mendidik istri,
kepatuhan istri pada suami, penghormatan posisi suami sehingga
terjadi persepsi bahwa laki-laki boleh menguasai perempuan.
5) Budaya
bahwa istri bergantung pada suami, khususnya ekonomi.
6) Kepribadian
dan kondisi psikologis suami yang tidak stabil.
7) Pernah
mengalami kekerasan pada masa kanak-kanak.
8) Budaya
bahwa laki-laki dianggap superior dan perempuan inferior.
9) Melakukan
imitasi, terutama anak laki-laki yang hidup dengan orang tua yang
sering melakukan kekerasan pada ibunya atau dirinya.
10) Masih
rendahnya kesadaran untuk berani melapor dikarenakan dari masyarakat
sendiri yang enggan untuk melaporkan permasalahan dalam rumah
tangganya, maupun dari pihak- pihak yang terkait yang kurang
mensosialisasikan tentang kekerasan dalam rumah tangga, sehingga data
kasus tentang (KDRT) pun, banyak dikesampingkan ataupun dianggap
masalah yang sepele. Masyarakat ataupun pihak yang tekait dengan
KDRT, baru benar- benar bertindak jika kasus KDRT sampai menyebabkan
korban baik fisik yang parah dan maupun kematian, itupun jika diliput
oleh media massa. Banyak sekali kekerasan dalam rumah tangga ( KDRT)
yang tidak tertangani secara langsung dari pihak yang berwajib,
bahkan kasus kasus KDRT yang kecil pun lebih banyak dipandang sebelah
mata daripada kasus – kasus lainnya.
11) Masalah
budaya, Masyarakat yang patriarkis ditandai dengan pembagian
kekuasaan yang sangat jelas antara laki –laki dan perempuan dimana
laki –laki mendominasi perempuan. Dominasi laki – laki
berhubungan dengan evaluasi positif terhadap asertivitas dan
agtresivitas laki – laki, yang menyulitkan untuk mendorong
dijatuhkannya tindakan hukum terhadap pelakunnya. Selain itu juga
pandangan bahwa cara yang digunakan orang tua untuk memperlakukan
anak – anaknya , atau cara suami memperlakukan istrinya, sepenuhnya
urusan mereka sendiri dapat mempengaruhi dampak timbulnya kekerasan
dalam rumah tangga ( KDRT).
12) Faktor
Domestik Adanya anggapan bahwa aib keluarga jangan sampai diketahui
oleh orang lain. Hal ini menyebabkan munculnya perasaan malu karena
akan dianggap oleh lingkungan tidak mampu mengurus rumah tangga. Jadi
rasa malu mengalahkan rasa sakit hati, masalah Domestik dalam
keluarga bukan untuk diketahui oleh orang lain sehingga hal ini dapat
berdampak semakin menguatkan dalam kasus KDRT.
Faktor
lingkungan juga berpengaruh terhadapap tingginya kasus KDRT karena
kebanyakan masyarakat masih beranggapan bahwa masalah rumah tangga
adalah masalah intern dan orang lain tidak berhak untuk
mencampurinya. Sehingga banyak kasus yang terjadi tetangga sekitar
hanya bisa menyaksikan tanpa bisa berbuat banyak.
Dampak
KDRT
KDRT
baik secara langsung maupun tidak langsung menyebabkan dampak yang
tidak baik bagi lingkungan keluarga, terutama bagi korban. Adapun
dampak yang dapat ditimbulkan adalah:
-
Dampak kekerasan terhadap istri yang bersangkutan itu sendiri adalah: mengalami sakit fisik, tekanan mental, menurunnya rasa percaya diri dan harga diri, mengalami rasa tidak berdaya, mengalami ketergantungan pada suami yang sudah menyiksa dirinya, mengalami stress pasca trauma, mengalami depresi, dan keinginan untuk bunuh diri.
-
Dampaknya bagi anak adalah: kemungkinan kehidupan anak akan dibimbing dengan kekerasan, peluang terjadinya perilaku yang kejam pada anak-anak akan lebih tinggi, anak dapat mengalami depresi, dan anak berpotensi untuk melakukan kekerasan pada pasangannya apabila telah menikah karena anak mengimitasi perilaku dan cara memperlakukan orang lain sebagaimana yang dilakukan oleh orang tuanya.
Solusi
untuk mengatasi KDRT
KDRT
sebenarnya bukanlah masalah yang tidak dapat diselesaikan, karena
sebenarnya hal tersebut tergantung dari kesadaran dan kemauan dari
berbagai elemen masyarakat untuk mulai lebih mengedepankan aspek
komunikasi dalam menyelesaikan setiap masalah dalam rumah tangga.
Pendidikan tentang HAM dan dampak dari tindak KDRT perlu untuk
semakin ditingkatkan untuk dapat meningkatkatkan kesadaran masyrakat
akan dampak dari KDRT sehingga diharapkan kasus-kasus KDRT dapat
berkurang. Ada beberapa solusi yang dapat digunakan untuk mencegah
terjadinya KDRT:
-
Perlu adanya kesadaran bahwa KDRT bukan masalah individu tetapi maslah sosial dan tindakan tersebut merupakan pelanggaran hukum dan HAM.
-
Peranan media masa sangatlah penting dalam mensosialisasikan tentang KDRT dan dampaknya serta konsekuensi apa yang harus diterima oleh pelaku KDRT.
-
Mengkampanyekan penentangan terhadap penayangan kekerasan di media yang mengesankan kekerasan sebagai perbuatan biasa, menghibur dan patut menerima penghargaan.
-
Mendampingi korban dalam menyelesaikan persoalan (konseling) serta kemungkinan menempatkan dalam shelter (tempat penampungan) sehingga para korban akan lebih terpantau dan terlindungi serta konselor dapat dengan cepat membantu pemulihan secara psikis.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar